Thursday, March 18, 2010

Aku punya tetangga Blogger Internasional


Photobucket

Read more...

Rokok sebaiknya halal atau .....?



Mas Komo pencetus diskusi ini, mungkin masih banyak menimbang-nimbang.

"Meskipun aku bukan perokok,ning kok kurang sreg dengan fatwa ini ya?"

Muhammadiyah Haramkan Rokok

10/03/2010 08:17:18
JAKARTA (KR) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru mengenai hukum merokok. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, PP Muhammadiyah berkesimpulan bahwa aktivitas merokok hukumnya adalah haram.

”Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan amar putusan bahwa merokok haram hukumnya, ” ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Prof Dr Yunahar Ilyas kepada wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (9/3).

Sebelumnya PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa mubah (diperbolehkan) bagi perokok. Namun setelah ditelaah dan dikaji lebih lanjut. Hasilnya, ternyata mudharatnya lebih banyak dibandingkan manfaatnya, maka dikeluarkanlah fatwa haram merokok. ”Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa mubah, setelah kita pelajari lagi dengan narasumber dari pihak kesehatan dan ekonomi, kita bahas kembali dan kita simpulkan merokok itu haram,” tambah dosen UMY ini.

Prof Yunahar menjelaskan, fatwa haram merokok diputuskan dalam rapat Majelis Tarjih dan Tajdid pada 8 Maret lalu di Yogyakarta. Dalam rapat itu juga dibahas mengenai dampaknya kepada para petani tembakau. ”Kita juga siapkan program untuk membimbing petani tembakau agar beralih ke lahan usaha yang lainnya,”jelasnya.

PP Muhammadiyah juga siap jika nantinya akan ada pertentangan dari para petani tembakau dan perusahaan produsen rokok. PP Muhammadiyah akan terus mensosialisasikan fatwa haram merokok tersebut. ”Kita sosialisasi ke dalam dulu, nanti misalkan di rumah sakit, di tempat umum dan juga di kampus-kampus. Sebagian sudah melaksanakan kawasan bebas rokok,” ungkapnya.

Prof Yunahar menjelaskan, dalam Alquran disebutkan, ”jangan kamu dengan sengaja mati.” Sementara merokok masuk kategori bunuh diri pelan-pelan. ”Perokok itu merusak diri dan orang lain, termasuk khabais atau kotoran dan tidak baik. Mubazir. Fakta kesehatan dan ekonomi haram,” ujar Yunahar.

Dijelaskan, perubahan fatwa ini karena dulu Muhammadiyah kurang meneliti soal rokok. ”Sekarang data-data yang kami dapat sudah lengkap dan orang-orangnyapun masih yang lama,” katanya.
Sementara itu, kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materiil pasal yang mengatur larangan iklan rokok sepanjang tidak memperagakan wujud rokok.

Pasal yang mengatur hal tersebut dapat dalam pasal 46 ayat 3 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pemohon yang terdiri dari Pemohon I, yakni Komisi Nasional Perlindungan Anak yang diwakili Seto Mulyadi dan Arist Merdeka Sirait, Pemohon II Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat yang diwakili Kusnadi Rusmil dan Pemohon III yang terdiri dari Alfie Sekar Nadia (13 tahun) dan Faza Ibnu Ubaydillah (17 tahun).

Menurut pemohon, ”promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F. Pemohon mendalilkan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran menjadi dasar justifikasi yang secara normatif masih memperbolehkan promosi rokok walaupun dengan persyaratan tertentu, yakni ‘tidak memperagakan wujud rokok’.

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran merupakan norma hukum yang berlaku dan mengikat sehingga menjadi pembenaran yuridis bagi pelaksanaan siaran iklan atau promosi terhadap rokok, asalkan tidak memperagakan wujud rokok. Karena itu, mereka menuntut Mahkamah membatalkan ketentuan itu.

Secara terpisah Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang rokok akan segera terbit. ”Saya optimis, segera terbit dan di dalamnya juga mengatur tentang larangan iklan rokok,” katanya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (9/3).

Bahkan RPP tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan draf/rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No 36/2009).

Isi pokok PP tentang rokok, di antaranya, meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa. (Sim/Ati)-a

http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=211014&actmenu=35

+++

Jadi...?

Apakah ada pendapat lain? Silahkan berpendapat. Ini ruangan bebas untuk kita semua.




Read more...

Komunitas Blogger Cikarang

Komunitas Blogger Cikarang merupakan komunitas blogger yang ada di Kota Industri Cikarang (Bekasi). Anda berada di blog yang tepat untuk mengenal para blogger Cikarang. Kami hadir untuk kemajuan Blogger Indonesia.

Note : Mohon memberi komentar untuk di listing di Blogger Cikarang
Email : bloggercikarang@gmail.com
Blogger Bekasi Peduli Aids

Blogger Indonesia

Komentar

  © Blogger template Coozie by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP